Selasa, 12 Januari 2016

  1. Ilmu & Teknologi
    llmusains, atau ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya. 
    Ilmu bukan sekadar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan adalah produk dari epistemologi. Ilmu Alam hanya bisa menjadi pasti setelah lapangannya dibatasi ke dalam hal yang bahani (material saja), atau ilmu psikologihanya bisa meramalkan perilaku manusia jika lingkup pandangannya dibatasi ke dalam segi umum dari perilaku manusia yang konkret. Berkenaan dengan contoh ini, ilmu-ilmu alam menjawab pertanyaan tentang berapa jarak matahari dan bumi, atau ilmu psikologi menjawab apakah seorang pemudi cocok menjadi perawat.


    Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan, dan kenyamanan hidup manusia.
    Penggunaan teknologi oleh manusia diawali dengan pengubahan sumber daya alam menjadi alat-alat sederhana. Penemuan prasejarahtentang kemampuan mengendalikan api telah menaikkan ketersediaan sumber-sumber pangan, sedangkan penciptaan roda telah membantu manusia dalam beperjalanan, dan mengendalikan lingkungan mereka. Perkembangan teknologi terbaru, termasuk di antaranya mesin cetak, telepon, dan Internet, telah memperkecil hambatan fisik terhadap komunikasi dan memungkinkan manusia untuk berinteraksi secara bebas dalam skala global. Tetapi, tidak semua teknologi digunakan untuk tujuan damai; pengembangan senjatapenghancur yang semakin hebat telah berlangsung sepanjang sejarah, dari pentungan sampai senjata nuklir.
    Teknologi telah memengaruhi masyarakat dan sekelilingnya dalam banyak cara. Di banyak kelompok masyarakat, teknologi telah membantu memperbaiki ekonomi (termasuk ekonomi global masa kini) dan telah memungkinkan bertambahnya kaum senggang. Banyak proses teknologi menghasilkan produk sampingan yang tidak dikehendaki, yang disebut pencemar, dan menguras sumber daya alam, merugikan, dan merusak Bumi dan lingkungannya.

    Berbagai macam penerapan teknologi telah memengaruhi nilai suatu masyarakat, dan teknologi baru seringkali mencuatkan pertanyaan-pertanyaan etika baru. Sebagai contoh, meluasnya gagasan tentang efisiensi dalam konteks produktivitas manusia, suatu istilah yang pada awalnynya hanya menyangku permesinan, contoh lainnya adalah tantangan norma-norma tradisional.
    Bahwa keadaan ini membahayakan lingkungan, dan mengucilkan manusia; penyokong paham-paham seperti transhumanisme dan tekno-progresivisme memandang proses teknologi yang berkelanjutan sebagai hal yang menguntungkan bagi masyarakat, dan kondisi manusia. Tentu saja, paling sedikit hingga saat ini, diyakini bahwa pengembangan teknologi hanya terbatas bagi umat manusia, tetapi kajian-kajian ilmiah terbaru mengisyaratkan bahwa primata lainnya, dan komunitas lumba-lumba tertentu telah mengembangkan alat-alat sederhana, dan belajar untuk mewariskan pengetahuan mereka kepada keturunan mereka. 

    Perbedaan Pada Teknologi Barat dan Timur 




    Barat : Seperti yang kita tahu pencapaian teknologi wilayah barat lebih maju dari pada 

                   wilayah timur. Seperti contoh Amerika Serikat berhasil meluncur-kan manusia
                   ke bulan dan mengorbit satelit, pada wilayah barat mereka sangat menjujung 

                   tinggi ilmu pengetahuan & sains, tidak hanya pada teknologi sains teknologi barat
                   sangat maju di berbagai bidang seperti medis, pertahanan, hiburan, dll.

                   kemajuan teknologi yang pesat juga sangat di dukung dengan adanya aliansi                              negara-negara barat yang membuat mereka bekerja sama dalam penelitian dan                        penemuan


    Timur : Perkembangan teknologi pada mayoritas wilayah timur sangat menurun pesat

                     dibanding jaman dahulu, Karena 35% wilayah timur adalah negara konflik.
                     Tidak seperti dulu, peradaban maju sebagian besar dari negara timur seperti 
                     Mesir pada tahun 2500 S.M yang sangat unggul di bidang sains dari pada negara
                     manapun, dan ilmuan-ilmuan besar yang mayoritas dari negara timur

                     (China, Arab, dll). semakin berkembang nya jaman orang orang timur lebih                                mementingkan kepercayaan rohani ketimbang ilmu sains, aliran-aliran agama
                     yang berbeda bermunculan. Dengan banyak-nya aliran yang berbeda membuat
                     mereka tidak sepaham, sehingga bermunculan-lah konflik, terorist & extremist.
                     Karena konflik semua nya jadi terhambat seperti angka kelahiran, gpt negara, dll
                     

                     Tetapi tidak semua bagian timur negara konflik seperti China, India, Russia,                              ASEAN, Korea, Jepang, dll. mereka tidak kalah jauh dalam pencapain teknologi                        dan sebagian sudah mampu menyaingi teknologi Barat.



    Tulisan

    DAMPAK POSITIF KEMAJUAN TEKNOLOGI INFORMASI
    Perkembangan teknologi juga dapat menjadikan dampak positif dan dampak negatif, hal ini dapat dilihat dari berbagai bidang yaitu:
     1) Bidang politik

    a. Timbulnya kelas menengah baruPertumbuhan teknologi dan ekonomi di kawasan ini akan mendorong munculnya kelas menengah baru. Kemampuan, keterampilan serta gaya hidup mereka sudah tidak banyak berbeda dengan kelas menengah di negara-negera Barat. Dapat diramalkan, kelas menengah baru ini akan menjadi pelopor untuk menuntut kebebasan politik dan kebebasan berpendapat yang lebih besar.

    b. Proses regenerasi kepemimpinan.Sudah barang tentu peralihan generasi kepemimpinan ini akan berdampak dalam gaya dan substansi politik yang diterapkan. Nafas kebebasan dan persamaan semakin kental.

    c. Di bidang politik internasional, juga terdapat kecenderungan tumbuh berkembangnya regionalisme. Kemajuan di bidang teknologi komunikasi telah menghasilkan kesadaran regionalisme. Ditambah dengan kemajuan di bidang teknologi transportasi telah menyebabkan meningkatnya kesadaran tersebut. Kesadaran itu akan terwujud dalam bidang kerjasama ekonomi, sehingga regionalisme akan melahirkan kekuatan ekonomi baru.

    2) Bidang Informasi dan komunikasi

    Dalam bidang informasi dan komunikasi telah terjadi kemajuan yang sangat pesat. Dari kemajuan dapat kita rasakan dampak positipnya antara lain:

    a. Kita akan lebih cepat mendapatkan informasi-informasi yang akurat dan terbaru di bumi bagian manapun melalui internet.
    b. Kita dapat berkomunikasi dengan teman, maupun keluarga yang sangat jauh hanya dengan melalui handphone
    c. Kita mendapatkan layanan bank yang dengan sangat mudah. Dan lain-lain

     3) Bidang Ekonomi dan Industri

    Dalam bidang ekonomi teknologi berkembang sangat pesat. Dari kemajuan teknologi dapat kita rasakan manfaat positifnya antara lain:
    a. Pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi
    b. Terjadinya industrialisasi.

    c. Produktifitas dunia industri semakin meningkat
    Kemajuan teknologi akan meningkatkan kemampuan produktivitas dunia industri baik dari aspek teknologi industri maupun pada aspek jenis produksi. Investasi dan reinvestasi yang berlangsung secara besar-besaran yang akan semakin meningkatkan produktivitas dunia ekonomi. Di masa depan, dampak perkembangan teknologi di dunia industri akan semakin penting. Tanda-tanda telah menunjukkan bahwa akan segera muncul teknologi bisnis yang memungkinkan konsumen secara individual melakukan kontak langsung dengan pabrik sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara langsung dan selera individu dapat dipenuhi, dan yang lebih penting konsumen tidak perlu pergi ke toko.

    d. Persaingan dalam dunia kerja sehingga menuntut pekerja untuk selalu menambah skill dan pengetahuan yang dimiliki.Kecenderungan perkembangan teknologi dan ekonomi, akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan kualifikasi tenaga kerja yang diperlukan. Kualifikasi tenaga kerja dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan akan mengalami perubahan yang cepat. Akibatnya, pendidikan yang diperlukan adalah pendidikan yang menghasilkan tenaga kerja yang mampu mentransformasikan pengetahuan dan skill sesuai dengan tuntutan kebutuhan tenaga kerja yang berubah tersebut.

    e. Di bidang kedokteran dan kemajauan ekonomi mampu menjadikan produk kedokteran menjadi komoditi. Meskipun demikian ada pula dampak negatifnya antara lain;1. terjadinya pengangguran bagi tenaga kerja yang tidak mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan yang dibutuhkan2. Sifat konsumtif sebagai akibat kompetisi yang ketat pada era globalisasi akan juga melahirkan generasi yang secara moral mengalami kemerosotan: konsumtif, boros dan memiliki jalan pintas yang bermental “instant”.

     4) Bidang Sosial dan Budaya

    Akibat kemajuan teknologi bisa kita lihat :

    a. Perbedaan kepribadian pria dan wanita. Banyak pakar yang berpendapat bahwa kini semakin besar porsi wanita yang memegang posisi sebagai pemimpin, baik dalam dunia pemerintahan maupun dalam dunia bisnis. Bahkan perubahan perilaku ke arah perilaku yang sebelumnya merupakan pekerjaan pria semakin menonjol.Data yang tertulis dalam buku Megatrend for Women:From Liberation to Leadership yang ditulis oleh Patricia Aburdene & John Naisbitt (1993) menunjukkan bahwa peran wanita dalam kepemimpinan semakin membesar. Semakin banyak wanita yang memasuki bidang politik, sebagai anggota parlemen, senator, gubernur, menteri, dan berbagai jabatan penting lainnya.

    b. Meningkatnya rasa percaya diriKemajuan ekonomi di negara-negara Asia melahirkan fenomena yang menarik. Perkembangan dan kemajuan ekonomi telah meningkatkan rasa percaya diri dan ketahanan diri sebagai suatu bangsa akan semakin kokoh. Bangsa-bangsa Barat tidak lagi dapat melecehkan bangsa-bangsa Asia.

    c. Tekanan, kompetisi yang tajam di pelbagai aspek kehidupan sebagai konsekuensi globalisasi, akan melahirkan generasi yang disiplin, tekun dan pekerja keras.

     5) Bidang Pendidikan

    Teknologi mempunyai peran yang sangat penting dalam bidang pendidikan antara lain:
    a. Munculnya media massa, khususnya media elektronik sebagai sumber ilmu dan pusat pendidikan. Dampak dari hal ini adalah guru bukannya satu-satunya sumber ilmu pengetahuan
    b. Munculnya metode-metode pembelajaran yang baru, yang memudahkan siswa dan guru dalam proses pembelajaran. Dengan kemajuan teknologi terciptalah metode-metode baru yang membuat siswa mampu memahami materi-materi yang abstrak, karena materi tersebut dengan bantuan teknologi bisa dibuat abstrak.
    c. Sistem pembelajaran tidak harus melalui tatap muka

    DAMPAK NEGATIF PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI

    Disamping keuntungan-keuntungan yang kita peroleh ternyata kemajuan kemajuan teknologi tersebut dimanfaatkan juga untuk hal-hal yang negatif, antara lain:

    1. Bidang Informasi dan Komunikasi :

    a. Pemanfaatan jasa komunikasi oleh jaringan teroris (Kompas)
    b. Penggunaan informasi tertentu dan situs tertentu yang terdapat di internet yang bisa disalah gunakan fihak tertentu untuk tujuan tertentu
    c. Kerahasiaan alat tes semakin terancam Melalui internet kita dapat memperoleh informasi tentang tes psikologi, dan bahkan dapat memperoleh layanan tes psikologi secara langsung dari internet.
    d. Kecemasan teknologi Selain itu ada kecemasan skala kecil akibat teknologi komputer. Kerusakan komputer karena terserang virus, kehilangan berbagai file penting dalam komputer inilah beberapa contoh stres yang terjadi karena teknologi. Rusaknya modem internet karena disambar petir.

    2. Bidang Sosial dan Budaya :

    1. Kemerosotan moral di kalangan warga masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan pelajar. Kemajuan kehidupan ekonomi yang terlalu menekankan pada upaya pemenuhan berbagai keinginan material, telah menyebabkan sebagian warga masyarakat menjadi “kaya dalam materi tetapi miskin dalam rohani”.

    2. Kenakalan dan tindak menyimpang di kalangan remaja semakin meningkat semakin lemahnya kewibawaan tradisi-tradisi yang ada di masyarakat, seperti gotong royong dan tolong-menolong telah melemahkan kekuatan-kekuatan sentripetal yang berperan penting dalam menciptakan kesatuan sosial. Akibat lanjut bisa dilihat bersama, kenakalan dan tindak menyimpang di kalangan remaja dan pelajar semakin meningkat dalam berbagai bentuknya, seperti perkelahian, corat-coret, pelanggaran lalu lintas sampai tindak kejahatan.

    3. Pola interaksi antar manusia yang berubah Kehadiran komputer pada kebanyakan rumah tangga golongan menengah ke atas telah merubah pola interaksi keluarga. Komputer yang disambungkan dengan telpon telah membuka peluang bagi siapa saja untuk berhubungan dengan dunia luar. Program internet relay chatting (IRC), internet, dan e-mail telah membuat orang asyik dengan kehidupannya sendiri. Selain itu tersedianya berbagai warung internet (warnet) telah memberi peluang kepada banyak orang yang tidak memiliki komputer dan saluran internet sendiri untuk berkomunikasi dengan orang lain melalui internet. Kini semakin banyak orang yang menghabiskan waktunya sendirian dengan komputer. Melalui program internet relay chatting (IRC) anak-anak bisa asyik mengobrol dengan teman dan orang asing kapan saja.

    3. Bidang Pendidikan :

    a. Kerahasiaan alat tes semakin terancam Program tes inteligensi seperti tes Raven, Differential Aptitudes Test dapat diakses melalui compact disk.. Implikasi dari permasalahan ini adalah, tes psikologi yang ada akan mudah sekali bocor, dan pengembangan tes psikologi harus berpacu dengan kecepatan pembocoran melalui internet tersebut.
    b. Penyalahgunaan pengetahuan bagi orang-orang tertentu untuk melakukan tindak kriminal. Kita tahu bahwa kemajuan di badang pendidikan juga mencetak generasi yang berepngetahuan tinggi tetapi mempunyai moral yang rendah. Contonya dengan ilmu komputer yang tingi maka orang akan berusaha menerobos sistem perbangkan dan lain-lain.

    DAMPAK PSIKOLOGIS PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI

    Selain adanya kelebihan pada teknologi komunikasi (hi-tech communication) yang telah disinggung pada bagian sebelumnya maka sebenarnya terdapat beberapa dampak psikologis, antaranya;
    1. Individual space meningkat, yaitu meningkatnya ruang invidual karena telah memperoleh informasi melalui media komunikasi yang canggih, misalnya internet. Orang akan lebih menyukai duduk di depan computer yang berinternet daripada bersosialisasi dengan orang lain di dunia nyata. Dengan demikian, social space akan menyempit dan digusur dengan individual space tersebut.
    2. Kecemasan sosial terhadap suatu fenomena meningkat. Dengan adanya media komunikasi yang berteknologi tinggi maka informasi akan lebih cepat menyebar. Contohnya, informasi mengenai wabah flu burung. Sebelum adanya informasi tersebut, orang tidak takut mengkonsumsi unggas. Namun setelah adanya informasi yang menyebar dengan cepat mengenai flu burung maka kecemasan sosial terjadi, yaitu orang merasa takut untuk mengkonsumsi unggas. Begitu juga fenomena tsunami di Aceh, sehingga setiap kali gempa di beberapa daerah, orang akan mencari informasi tentang kemungkinan tsunami. Inilah yang menjadi contoh adanya kepanikan sosial (social anxiety) karena media komunikasi berteknologi tinggi yang membahana.
    3. Kebutuhan komersial masyarakat meningkat; sebagaimana kita ketahui sebelumnya bahwa media komunikasi yang hi-tech akan mempengaruhi minat audience dan mempersuasi audience. Oleh karena itu, hal ini digunakan oleh perusahaan jasa komunikasi dan perusahaan komersial untuk memanfaatkan sifat konsumerisme masyarakat ini.
    4. Kriminalitas meningkat; jika kita melihat tayangan di TV mengenai informasi atau film tentang kriminalitas dengan modus yang canggih maka ini sebenarnya merupakan inspirasi bagi pelaku kejahatan lainnya. Proses meniru tayangan kriminalitas ini yang dikenali sebagai modeling perilaku kejahatan. Apalagi kalau kita mencermati modus operandi kejahatan di dunia maya (internet) yang sedang marak maka seolah-olah mudah sekali melakukan kejahatan yang dibantu dengan media komunikasi berteknologi tinggi. Masih ingat kasus penipuan melalui e-mail, HP dan chatting?
    5. Pemenuhan rasa ingin tahu (need of curiousity); sudah menjadi kodrat manusia diciptakan dengan kekuatan pemikiran yang luar biasa. Pemikiran ini yang dirangsang dengan rasa ingin tahu atau penasaran yang besar. Dengan media komunikasi yang berteknologi tinggi, terjawablah rasa penasaran manusia tentang apapun itu. Semua bisa kita cari di internet dengan menggunakan kata kunci tertentu. Mudah kan?
    6. Tehnologi dapat mengurangi kreativitas; teknologi yang menjadi alat bantu manusia menjanjikan sejuta efisiensi. Oleh karena itu, manusia akan menjadi malas karena kemajuan teknologi tersebut. Sebagai misal, aktivitas copy-paste di mahasiswa akan menjadi budaya plagiat di kemudian hari. Pada akhirnya kreativitas seseorang dapat menurun jika ia tak pandai memanfaatkan teknologi untuk pengembangan

      sumber: wikipedia, Wester vs Eastern Power (e-book), dythadantika
  2. T

    Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia & Dunia Internasional
    Pelanggaran HAM (Hak asasi Manusia) di Indonesia & dunia, contohnya di Indonesia banyak kasus-kasus pelanggaram HAM yang kini pelum diusut sampai tuntas, hal ini tentu saja menjadi perhatian kita semua untuk belajar dari sejarah mengenai contoh-contoh kasus pelanggaran HAM baik itu di Indonesia atau yang terdapat di berbagai negara agar tidak terulang di hari kemudian. 

    Coba kita bayangkan betapa kejamnya negara kita dahulu disaat HAM ibarat tulisan dan nama saja yang tak berfungsi apa-apa. Tentu kita semua tidak ingin berada di masa tersebut yang terdapat banyak pelanggaran-pelanggaran HAM baik yang ringan maupun yang berat. Apalagi jika saat ini HAM sama seperti dulu, tentu banyak macam-macam kasus pelanggaran HAM di sekitar kita, jadi beruntunglah kita sekarang ini HAM (Hak Asasi Manusia) kini telah hadir, telah kuat, dan dapat menjaga kita semua. 

    Banyak Contoh Kasus Pelanggaran-Pelanggaran HAM, menjadi pelajaran untuk tidak terjadi lagi dengan intensif kebijakan pemerintah akan ketegasannya menjaga Hak Asasi Manusia (HAM). Bukti kebijakan-kebijakan menjaga Hak Asasi Manusia tidak terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM dapat dilihat dari kurangnya kasus pelanggaran HAM yang terjadi sekarang ini.

    Sebelum membahas mengenai contoh-contoh kasus pelanggaran HAM, tahukah anda mengenaiPengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, HAM adalahseperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhlukh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Menurut Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 mengenaimacam-macam hak dasar manusia adalah sebagai berikut..
    • Hak atas kesejahteraan 
    • Hak untuk hidup 
    • Hak mengembangkan diri 
    • Hak atas rasa aman 
    • Hak berkeluarga dan melanjutkan keterunan 
    • Hak atas kebebasan pribadi 
    • Hak atas memperoleh keadilan 
    • Hak atas wanita 
    • Hak anak 
    • Hak turut serta dalam pemerintahan
    Dasar Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia tertulis dalam empat hukum yang menyatakan tentang HAM yakni UUD 1945, Tap MPR, UU, Perda, Kepres, dll. Salah satu dari keempat hukum tersebut adalah UUD 1945 RI, seperti pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Hak asasi Manusia setiap tahun dirayakan diseluruh negara di dunia yakni pada tanggal 10 Desember.

    Bentuk-Bentuk Pelanggaran HAM 

    Bentuk pelanggaran-pelanggaran HAM yang biasa didapati masyarakat antara lain: 
    • Diskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak langsung yang didasarkan pada perbedaan manusia baik itu etni, agama, suku dan ras.  
    • Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik itu jasmani maupun rohani 
    Bentuk pelanggaran-pelanggaran HAM berdasarkan jenisnya antara lain 
    a. Bentuk pelanggaran HAM bersifat berat 
    • Pembunuhan massal (genisida) 
    • Penghilangan orang secara paksa 
    • Pembunuhan sewenang-wenang
    • Perbudakan atau diskriminasi secara sistematis
    b. Bentuk pelanggarna HAM bersifat ringan
    • Pencemaran nama baik 
    • Pemukulan 
    • Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
    • Penganiayaan
    • Menghilangkan nyawa orang lain 

    Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Sekolah 

    • Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah berdasarkan dari kekayaan, kepintaran, dan perilakunya. 
    • Siswa mengejek, menghina atau membuli siswa lain 
    • Siswa memalak atau menganiaya siswa lain 
    • Siswa melakukan tawuran pelajar ke teman sekolahnya ataupun dengan siswa sekolah lain 
    • Guru memberikan sanksi/hukuman ke siswanya secara fisik seperti menendang, mencubit, memukul. 

    Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia 

    1. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Kasus Tanjung Priok (1984)
    Kasus pelanggaran HAM. Bermula dari warga Tanjung Priok, Jakarta Utara berdemonstrasi yang rusuh antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sejumlah warga tewas dan luka-luka. Peristiwa yang terjadi tanggal 12 September 1984. Sejumlah warga dan aparat militer dialidi atas tuduhan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Peristiwa ini dilatar belakang pada masa Orde Baru.

    2. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Kasus Pembunuhan TKW, Marsinah 
    Marsinah merupakan tenaga kerja di  PT. Catur Putra Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo, Jawa imur. Latar belakang peristiwa tersebut adalah ketika Marsinah dan teman-temannya unjuk rasa, yang menuntuk kenaikan upah buruh tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Masalah tersebut semakin bertambah runyam ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di hutan Dusun Jegong, Kecamtan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan. Berdasarkan hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.

    3. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Peristiwa Aceh (1990)
    Peristiwa Aceh terjadi sejak tahun 1990 yang memakan korban baik di pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh tersebut diduga dari unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang berkeinginan Aceh untuk merdeka.

    4. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Peristiwa Penembakan Peristiwa Trisakti 
    Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan sebagian kasus penempakan para mahasiswa yang sedang berdemonstrasi oleh anggota polisi dan militer. Peristiwa trisakti dilatar belakangi dari demonstrasi mahasiswa trisakti ketika Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia tahun 1997 menuntut presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Dikabarkan, peristiwa ini terdapat puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, sebagian meninggal dunia karena ditembak peluru oleh anggota polisi dan militer.
    5. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib 
    Munir Said Thalib merupakan aktivis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965 dan meninggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Banyak berita yang bermunculan, bahwa Munir meninggal di bunung dalam pesawat, serangan jantung sampai dengan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minuman saat dalam pesawat. Kasus yang sampai sekarang diajukan ke Amnesty Internasional dan masih diproses. Di Tahun 2005, Seorang piot Garuda yakni Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi hukuman 14 Tahun penjara karena terbuktih tersangka pembunuhan Munir yang sengaja menaruh Arsenik di makanan munir dan meninggal di pesawat.

    6. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Peristiwa Bom Bali 
    Peristiwa bom bali terjadi karena aksi terorisme terbesar di Indonesia di tahun 2002. Bom diledakkan di kawasan Legian Kuta oleh sekelompok jaringan teroris. Peledakan bom tersebut memakan korban meninggal dunia sebanyak 202 orang baik turis asing hingga warga lokal yang berada di sekitar lokasi. Akibat dari peristiwa ini, memicu tindakan terorisme dan membuat panik seluruh warga Indonesia.

    7. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Pembantaian Rawagede 

    Pembantaian Rawagede merupakan pelanggaran HAM yang terjadi penembakan dan pembunuhan penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda tanggal 9 Desember 1945 bersamaan dengan Agresi Militer Belanda I. Akibatnya puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Tanggal 14 September 2011, Pengadilan Den Haaq menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.

    8. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Penculikan Aktivis 
    Kasus penculikan aktivis dan penghilangan secara paksa para aktivis pro demokrasi. Terdapat 23 aktivis pro demokrasi diculik, disiksa dan menghilang, walaupun terdapat satu orang terbunuh, 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis masih belum diketahui keberadaannya sampai sekarang. Diyakini bahwa mereka diculik dan disiksa oleh anggota Militer.

    9. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Peristiwa 27 Juli 
    Peristiwa yang disebabkan dari pendukung Megawati Soekarno Putri yang menyerbu dan mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat tanggal 27 Juli 1996. Massa mulai melempari batu dan bentkrok ditambah lagi kepolisian dan anggota TNI dan ABRI datang bersama pansernya. Kerusuhan tersebut meluas sampai ke jalan-jalan, massa mulai merusak bangunan dan rambu-rambu lalu lintas. Dikabarkan bahwa lima orang meninggal dunia, terdapat puluhan orang baik sipil maupun aparat mengalami luka-luka dan beberapa ditahan. Berdasarkan KOMNAS HAM peristiwa ini terbukti pelanggaran HAM.

    10. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Pembantaian Santa Cruz 
    Kasus yang masuk dalam kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di pemakaman Santa Cruz, Dili, di Timor-Timur tanggal 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil sedang menghadiri pemakanan rekannya di pemakaman Santa Cruz ditembak anggota Militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka dan sampai meninggal. Peristiwa ini murni pembunuhan anggota TNI dan aksi menyatakan TImor-Timur keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara sendiri.

    11. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Kasus Dukun Santet di Banyuwangi 
    Peristiwa beserta pembunuhan yang terjadi tahun 1998 di banyuwangi yang saat itu tengah hangat-hangatnya praktetk dukun santet didesa-desa mereka. Banyak warga sekitar yang melakukan kerusuhan berupa penangkapan dan pembunuhan terhadap orang yang dituduh sebagai dukun santet. Anggota TNi dan ABRI tidak tnggal diam dan menyelamatkan yang dituduh dukun santet yang selamat dari amukan warga.

    12. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Pelanggaran HAM berat pada peristiwa G30 S: 
    Peristiwa G30S PKI merupakan peristiwa penculikan dan pembunuhan beberapa jenderal dan perwira TNI pada malam hari tanggal 30 september sampai 1 oktober tahun 1965 oleh anggota PKI (partai komunis indonesia). Terdapat jenderal yang berhasil meloloskan diri yaitu AH. Nasution tetapi naas yang menjadi kroban adlaah seorang putrinya.

    Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Dunia Internasional 

    1. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) Dunia Internasional: Pelanggaran Israel dan Palestina 
    Israel merupakan wilayah yang terbentuk dari perkumpulan orang-orang Yahudi yang mengungsi ke wilayah Palestina. Orang-orang yahudi diterima baik oleh banga Palestina, namun kemudian membentuk sebuah negara bernama Israel. Israel sedikit demi sekidt mulai memperluas wilayahnya dengan mengusir penduduk asli. Dengan bantuan Amerika Serikat, Israel kini dapat menguasai sebagian besar dari wilayah Palestina, sedangkan palestina kini hanya wilayah kecil yang terletak ditengah negara Israel. Israel selalu melakukan penyerangan langsung terhadap Palestina. Terdapat ribuan warga Palestina menjadi korban. Bahkan relawan yang membantu ikut menjadi korban. Palestina kini berjuang untuk mendapatkan pengakuan PBB sebagai suatu negara, namun diakuinya palestina tidak menghentingkan peperangan tersebut, sampai-sampai banyak hukum internasional yang dilanggaran oleh Israel. namun tidak ada ketegasan PBB.

    2. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) Dunia Internasional: Kekejaman Rezim Adolf Hitler 

    Adolf Hitler merupakan pimpinan partai NAZI yang memenangkan pemile Jerman. Hitler dianggap orang paling kejam di eranya. Terdapat banyak kasus pelanggaran HAM, sikap otoriternya membawa pada penangkapan dan pengasingan terhadap sejumlah musuh politik yang menentang kebijakannya, melakukan pembunuhan massal dan pengusiran bangsa Yahudi dari Jerman, pembantaian di Cekoslovakia dan Austria untuk menduduki negara tersebut. Adolf Hitler merupakan satu tokoh pemicu perang dunia ke II. Hitler ditemukan meninggal dunia dalam bungker bersama Istrinya karena bunuh diri.

    3. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) Dunia Internasional: Pelanggaran HAM Uni Soviet kepada Afganistan 
    Dari tahun 1979-1990-an tentara Uni Soviet yang terpecah menjadi beberapa negara melakukan penyerangan terus menerus kepada Afganistan. Terdapat 85.000 tentara yang ditempatkan di Afganistan dengan alasan menjaga perdamaian, namun dilihat dari kenyatannya, tentara tersebut menyerang siapapun yang terlihat mencurigakan. Banyak orang yang menjadi korban dari intervensi tersebut baik itu dari kalangan militer ataupun orang sipil.

    4. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) Dunia Internasional: Pelanggaran HAM di Mesir 
    Rezim Hosni Mubbarak yang berumur lebih empat dekade akhirnya harus terhenti di tangan rakyat mesir sendiri. Selama berminggu-minggu terdapat ratusan warga yang turun ke jalan dan menyerukan untuk menurunkan presiden Mesir. Hal yang dipicu dari krisis ekonomi dan politik yang dialami Mesir. Presiden yang dianggap baik karena memperhatikan rakyat kecil, namun karena sikap glamor dan otoriternya membuat sebagian besar tidak menghendaki Mubbarak memimpin Mesir lagi. Banyak korban yang berjatuhan untuk menghentikan demonstrasi mulai dari menggunakan pasukan berkuda, menabrakkan mobil ke arah dan menembakkan peluru tajam ke pengunjuk rasa. Namun akhirnya, wilayah-wilayah yang dikuasai pemerintah dapat diambil alih oleh demonstran setelah militer membelot untuk membelah oposisi dibanding Mubbarak. Tak lama Hosni Mubbarak terkepung oleh ratusan warga Mesir dan bersembunyi di dalam selokan yang ditemukan warga dan pada akhirnya meninggal di tangan rakyat yang pernah dipimpinnya.

    Dalam kasus ini terdapat dua pelanggaran Hak asasi manusia, pertama pelanggaran HAM oleh presiden Mesir sendiri yang kedua pelanggaran HAM yang dilakukan rakat mesir karena tidak memberi Hosni Mubbarak untuk mempertanggung jawabakkan kesalahan dan perbuatannya di hadapan hukum dengan menyiksa dan membunuhnya.

    5. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) Dunia Internasional: Krisis Suriah dibawah Pimpinan Bassar Al Ashad
    Beberapa warga suriah ingin mereformasi pemerintahan yang dianggap tidak berjalan baik, hal ini seperti yang terjadi di mesir. Namun perjuangan rakyat sangat sulit dan mustahil karena pemerintah benar-benar menguasai militer. Oposisi yang memimpin aksipun kesulitan untuk melawan yang pada akhirnya terdesak dan keluar di pusat kota. Kerusuhan tersebut menjadi sebuah perang saudara yang menelan korban jiwa sekitar 60.000 jiwa warga suriah dan sekitar 500 warga asing yang meninggal dunia. Selain itu pihak pemerintah sekitar 12.000 tentara meninggal dunia.

    Perang saudara ini, membuat negara lain ikut berperang seperti turki yang kehilangan 2 pilot F-4 setelah pesawatnya ditembak. Kemudian Jordania yang merasakan dampak perang dan mengancam menyerang suriah. Sampai sekarang krisis suriah tengah berada dalam perbincangan bangsa Eropa dan Amerika yang mengusahakan untuk menghentikan peperangan karena dianggap telah melanggara HAM rakyat suriah.

    source: informasiana


  3. Negara

        Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.


    Unsur Unsur Negara

    Unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur pokok (konstitutif) dan unsur deklaratif. Unsur pokok adalah unsur yang paling penting, karena merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara. Unsur deklaratif adalah unsur tambahan yang boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara. Terkait unsur negara, pada tahun 1933 terdapat suatu konvensi yang mengatur tentang apa-apa yang harus dimiliki untuk membentuk suatu negara,disebut Konvensi Montevideo. Menurut konvensi ini, unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
    • Rakyat
    • Wilayah yang permanen
    • Penguasa yang berdaulat
    • Kesanggupan berhubungan dengan negara lain.
    • Pengakuan.

    Unsur Pokok Negara (Konstitutif)

    Berdirinya suatu negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Unsur pembentuk berdirinya suatu negara, yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur ini disebut unsur pokok yang menjadi syarat mutlak terbentuknya negara. Suatu negara tidak dapat disebut sebagai negara jika salah satu unsur ini tidak ada. Unsur pokok negara ini disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk. Berikut ini penjelasan secara terperinci masing-masing unsur tersebut:

    1. Rakyat

    Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat adalah unsur penting bagi terbentuknya suatu negara. Rakyat sendiri dikategorikan menjadi; penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara. Warga negara adalah orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara. Bukan warga negara adalah orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi anggota dari negara tersebut. Jadi, unsur yang pertama adalah harus ada rakyat dulu.

    2. Wilayah

    Setelah rakyat, unsur selanjutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur wilayah adalah hal yang sangat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara adalah kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
    • Daratan: Daratan adalah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
    • Lautan: Lautan adalah wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai.  Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua adalah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
    • Udara: udara adalah seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan maupun lautan. 
    • Ekstrateritorial: Wilayah ekstrateritorial suatu Negara adalah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.

    3. Pemerintahan

    Unsur selanjutnya yang membentuk Negara adalah pemerintahan. Unsur pemerintah yang dimaksudkan disini adalah pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintahan yang sah berarti pemerintah yang diakui oleh rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan, pemerintahan yang berdaulat berarti memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur jalannya Negara.

    Unsur Deklaratif Negara

    Selain unsur pokok, terdapat pula unsur lain yang menjadi pembentuk suatu negara, yaitu pengakuan dari negara lain. Adapun pengakuan dari negara lain merupakan unsur negara yang bersifat deklaratif atau bersifat menerangkan keberadaan suatu negara. Suatu negara baru penting untuk menerangkan keberadaannya agar dikenali oleh negara lainnya. Fungsinya adalah agar negara baru tersebut dapat menjalin hubungan diplomatis dengan negara lainnya, begitupun sebaliknya.

    3 Sifat Sifat Negara


    Suatu negara supaya dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayahnya, kehormatan serta kelangsungan hidupnya, negara memiliki beberapa sifat-sifat khusus. Jumlah dari sifat-sifat negara ada tiga (3) yaitu:

    1. Memaksa
    Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.

    2. Monopoli
    Sifat negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.

    3. Menyeluruh/mencakup semua
    Sifat negara yang terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dsb.

    Setidaknya suatu negara memiliki 3 sifat khusus yang telah kami jelaskan secara singkat. Sifat-sifat negara tersebut adalah memaksa, monopoli, dan menyeluruh/mencakup 

    A. Bentuk-Bentuk Negara 

    1. Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Teori Negara Modern

    a. Negara Kesatuan - Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulata, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri dari dua jenis. Macam-macam bentuk negara kesatuan adalah sebagai berikut..
    • Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi. Sistem tersentralisasi adalah sistem pemerintahan yang seluruh persoalan berada pada negara secara langsung yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah yang tinggal dapat melaksanakannya saja. 
    • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralsiasi merupakan kebalikan pada sistem sentralisasi yang kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang diberikan kesempatan dan kekuasaan dalam mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem tersebut dikenal dengan nama otonomi daerah atau swatantra. 
    Ciri-Ciri Bentuk Negara Kesatuan - Secara umum, bentuk-bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut.. 
    • Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat
    • Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat. 
    • Hanya ada satu kebikjaksanaan yang menyangkut mengenai persoalan politik, sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.  
    Contoh-Contoh Negara Kesatuan - contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah belanda, jepang, filipina, indonesia, dan italia. 

    b. Negara Serikat (Federasi) - Negara serikat adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian pada awalnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.

    Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap pada negara bagian, karena negara bagian berhubungan langsung kepada rakyatnya. Sementara dari itu, kekuasaan diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berkaitan langsung dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).

    Ciri-Ciri Bentuk Negara Serikat (Federasi) - Secara umum, bentuk negara serikat memiliki ciri-ciri sebagai berikut..

    • Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian
    • Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
    • Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam
    • Setiap negara bagian memiliki kewenangan dalam mebuat UUD sendiri yang selama ini tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
    • Kepala negara memilik hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres)
    Contoh-Contoh Negara Serikat (Federasi) - Contoh negara yang berbentuk serikat seperti Amerika serikat, Australia, Jerman, Swiss, India, Malaysia dan Jerman. 

    2. Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Jumlah Orang yang Memerintah dalam suatu Negara

    a. Monarki - Monarki adalah kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata monas yang berarti tunggal dan kata archein yang berarti memerintah. Jadi pengertian negara monarki adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun
    b. Oligarki - Oligarki adalah suatu negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Model negara ini umumnya diperintah oleh sekelompok orang yang berasal pada kalangan feodal
    c. Demokrasi - Negara demokrasi adalah bentuk negara yang dipimpin (pemerintah) tertinggi negara yang terletak di tangan rakyat. Dalam bentuk negara yang demokratis, rakyat memiliki kekuasaan yang penuh dalam menjalankan pemerintahan.

    B. Bentuk-Bentuk Kenegaraan

    1. Koloni - Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih bergantung pada negara yang menjajahnya. Contohnya, Indonesia pernah menjadi kolom Belnda selama kurang lebih dari 350 tahun. 
    2. Trustee (perwalian) - Trustee adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang. Contohnya, Papua Nugini merupakan negara bekas negara jajahan Inggris berada dibawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975. 
    3. Mandat - Mandat adalah suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Contohnya, Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis. 
    4. Protektorat - Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Umumnya, negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara perlindungnya. Contoh negara bentuk protektorat adalah Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos, dan Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis.
    Menurut Samidjo, SH,protektorat dapat dibedakan menjadi dua macam antara lain sebagai berikut...

    • Protektorat Kolonial adalah protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta dalam negeri pada negara perlindungnya
    • Protektorat internasional adalah protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Negara yang dilindungi dalam beberapa urusan luar dan dalam negeri serta pertahanan dan keamanan tidak banyak bergantung pada negara yang melindunginya. Negara tersebut merupakan subjek hukum internasional. Contohnya, Mesir pada saat menjadi protektorat Turki pada tahun 1917, Zanzibar pada protektorat Inggris tahun 1890, dan Albania pada protektorat Italia tahun 1936. 
    5. Dominion - Dominion adalah bentuk kenegaraan yang khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris, Negara dominion adalah negara yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris yang kemudian merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan). Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations(Negara-negara Persemakmuran Inggris). Negara-negara dominion memiliki kemerdekaan dan kedaulatan penu, baik ke dalam maupun ke luar. Contoh negara-negara persemakmuran adalah India, Selandia baru, Australia, Malaysia, Afrika Selatan, dan Kanada.
    6. Uni - Uni adalah gabungan dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Uni dapat dibedakan menjadi tiga macam. Macam-macam Uni adalah sebagai berikut..

    • Uni personil (personal union) - Uni personil adalah gabungan antara dua negara yang kebetulan mempunya raja yang sama sebagai kepala negara, sedangkan pada segala urusan dalam dan luar negeri diurus pada masing-masing negara. Contoh Uni personil seperti Inggris dan Skotlandia tergabung dalam uni personil tahun 1603-1707, Krosia dan Hongaria pada tahun 1102-1918, dan Swedia dan Norwegia pada tahun 1814-1905. 
    • Uni politik (political union) - Uni politik adalah negara yang dibentuk dari negara-negara yang lebih kecil. Uni politik dapat disebut juga dengan uni legislatif. Berbeda dengan uni personil, masing-masing dari negara dapat bergabung dan membagi urusan pemerintahan dan poltik bersama. Gabungan negara yang diakui secara internasional sebagai kesatuan politik tunggal. Contoh Negara Uni politik adalah Inggris raya, Uni emirat arab, dan bekas negara Serbia-Montenegro
    • Uni rill (real union) - Uni rill adalah gabungan antara dua negara atau lebih yang terjadi pembagian bersama terhadap beberapa lembaga negara. Namun, negara-negara ini tergabung seperti halnya pada uni politik. Uni rill merupakan pengembangan dari uni personil dan terbatas hanya pada negara berbentuk kerajaan saja. Contohnya Denmark, dan Norwegia (dengan Islandia) pada tahun 1937-1524. Uni Kalmar gabungan negara Swedia (termasuk finlandia), dan Uni Lublin mempersatukan negara Polandia dan Lithuania tahun 1569.  

    HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

    Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.

    Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
    Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.

    Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
    Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
    Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

    Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)


    Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Hak Asasi Manusia atau disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara sama. Jika anda masih belum menyadari betapa pentingnya Hak asasi manusia atau HAM maka silahkan baca sejarah perkembangan ham didunia
    Mulai lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang mesti dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dari hak seorang penguasa atau kepala suku. Hak asasi berasal dibanding Tuhan Yang Maha Tunggal, diberikan kepada manusia. Bakal tetapi, hak asasi acap kali dilanggar manusia bakal mempertahankan hak pribadinya. Sebanarnya apa sih hak asas manusia (HAM) itu? Nah, pada kesempatan kali tersebut akan membicarakan tuntas mengenai Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM). Moga bermanfaat. Check this out!!!
    Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk rakitan Tuhan adalah sama serta sederajat. Manusia dilahirkan lepas dan memiliki martabat juga hak-hak yang sama. Bagi dasar itulah manusia mesti diperlakukan secara sama setimpal dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku bakal semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, keyakinan, suku dan bangsa (etnis).
    Berbicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM), cakupannya sangatlah luas, baik ham yang bersifat individual (perseorangan) maupun HAM yang bersifat komunal atau kolektif (masyarakat). Upaya penegakannya juga sudah berlangsung berabad-abad, walaupun di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, secara eksplisit baru terlihat sejak berakhirnya perang Dunia II, dan semakin intensif sejak akhir abad ke-20. Sudah banyak juga dokumen yang dihasilkan tentang hal itu, yang dari waktu ke waktu terus bertambah.
    Khusus dalam kehidupan kita berbangsa, sejak beberapa dasawarsa terakhir ini terlihat perkembangan yang cukup menggembirakan sehubungan dengan upaya penegakan dan pemenuhan HAM ini. Misalnya kita melihat terbentuknya sejumlah komisi Nasional HAM; ada yang bersifat umum atau menyeluruh (yaitu Komnas HAM), dan ada juga yang bersifat khusus, misalnya untuk perempuan (Komnas Perempuan) dan untuk anak (Komnas Anak). Di bidang perundang-undangan, perkembangan terakhir yang patut dicatat antara lain adalah hasil amandemen ke-4 UUD 1945 pada tahun 2002, yang antara lain membuat ditambahkannya satu bab khusus tentang HAM (yaitu bab XA, yang terdiri dari 10 pasal, yaitu pasal 28 A -28 J. Bab dan pasal-pasal ini banyak menyerap (mengadopsi dan meratifikasi ) isi the Universal Declaration of Human Rights maupun dokumen-dokumen HAM lainnya yang disusun dan disepakati secara internasional

    Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)

    Landasan HAM tersebut menjadi cikal bakal hadirnya keadilan dan keberadaban, menyatukan perbedaaan tanpa membeda-bedakan antar agama, ras, suku, dan bangsa. Pernyataan ini juga mendapat dukungan dari para ahli sehingga memberikan beberapa pengertian HAM menurut para ahli, berikut pengertian HAM menurut para ahli:
    1. Pengertian ham menurut JOHN LOCKE
    JOHN LOCKE mengartikan HAM ialah suatu hak yang dihadiahkan oleh Tuhan yang bersifat kodrati dimana hak asasinya tidak pernah dan tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, sehingga hak asasi merupakan sesuatu yang suci dan mesti dijaga.
    2. Pengertian ham menurut DAVID BEETHAM dan Kevin BOYLE
    Pengertian ham menurut david beetham dan kevin boyle adalah suatu kebebasan yang fundamental dan memiliki keterhubungan dengan kapasitas manusia dan kebutuhan manusia.
    3. Pengertian ham menurut C. de Rover
    Pengertian ham menurut C. de Rover adalah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik miskin maupun kaya, perempuan atau laki-laki. Walaupun hak-hak yang telah mereka langgar akan tetapi ham mereka tetap tidak dapat dihilangkan. Hak asasi adalah hukum, yang mesti terlindungi dari aturan nasional agar semuanya terpenuhi sehingga ham dapat ditegakkan, dilindungi dan dijunjung tinggi.
    4. Pengertian ham menurut Frans Magnis Suseno
    Pengertian ham menurut frans magnis suseno adalah ham penjaga martabat kemanusiaan, manusia memiliki ham karena dia manusia
    5. Pengertian ham menurut Miriam Budiarjo
    Ham merupakan hak-hak asasi manusia yang pada dasarnya dimiliki oleh setiap manusia dari lahir dan kehadirannya dalam masyarakat.
    6. Pengertian ham menurut Oemar Seno Adji
    Beliau mengartikan ham adalah hak yang telah melekat bersama martabat kemanusiaan, dimana hak-hak inilah yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
    7. Pengertian ham menurut G.J Wolhos
    HAM adalah sejumlah hak yang telah mengakar dan melekat dalam diri manusia, hak-hak inilah yang tidak boleh dihingkan, karena menghilangkan HAM sama saja anda menghilangkan derajat kemanusiaan itu.
    Dari sekian banyak pengertian ham menurut para ahli yang diatas maka kita dapat memberikan kesimpulan bahwa HAM merupakan sesuatu yang paling mendasar dalam diri manusia yang tak ada satu orang pun yang bisa menghilangkan dan merusaka Ham, ketika anda menginginkan melepaskan diri dari HAM maka anda sama saja tidak menghargai derajat kemanusiaan.
    8. Pengertian ham menurut Leah Kevin bahwa konsepsi tentang hak-hak asasi manusia mempunyai dua makna dasar. Yang pertama ialah bahwa hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia dari setiap umat manusia. Makna kedua dari hak-hak asasi manusia adalah hak-hak hukum, baik secara nasional maupun internasional
    9. Pengertian ham menurut komnas HAM adalah “Hak Asasi manusia mencakup segala bidang kehidupan manusia, baik sipil, politik, maupun ekonomi, sosial dan kebudayaan. Kelima-limanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak ada artinya apabila rakyat masih harus bergelut dengan kemiskinan dan penderitaan. Tetapi, dilain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan dan lain alasan, tidak dapat digunakan secara sadar untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan politik serta sosial masyarakat. .. Hak asasi manusia tidak mendukung individualisme, melainkan membendungnya dengan melindunginya individu, kelompok dan golongan , ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern. Ham merupakan tanda solidaritas nyata suatu bangsa dengan warganya yang lemah.

    macam-macam ham atau hak asasi manusia:
    1. Hak asasi pribadi
    Hak asasi manusia ini bersifat pribadi sehingga dapat memberikan kebebasan semisal untuk bergerak, bepergian, bebas menyatakan pendapat, memiliki hak kebebasan untuk aktif dalam suatu organisasi, dan hak dalam menjalankan perintah Tuhan.
    2. Hak asasi Politik
    Hak asasi politik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang berhak untuk memilih dan dipilih dalam setiap pemilihan. Kemudian hak asasi pilik adalah berhak untuk ikut dalam setiap kegiatan pemerintah, dan berhak membuat dan mengajukan suatu petisi.
    3. Hak Asasi Hukum
    Hak asasi hukum adalah hak asasi manusia yang memiliki kesamaan dalam sebuah hukuman dan pemerintahan, semisal berhak dalam mendapatkan perilaku yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
    4. Hak asasi ekonomi
    Hak asasi ekonomi berhubungan dengan perekonomian dimana setiap orang berhak melakukan proses jual beli, berhak dalam mengadakan sebuah perjanjian kontrak, berhak memiliki sesuatu dan pekerjaan yang layak.
    5.Hak Asasi Peradilan
    Hak asasi peradilan ini diperlukan dalam sebuah tata cara pengadilan, dimana anda berhak memperoleh persamaan derajat didepan hukum
    6. Hak Asasi Sosial Budaya
    hak asasi ini berhubungan dengan kondisi masyarakat dimana setiap manusia berhak untuk memilih dan menentukan pendidikannya nanti, dan berhak untk memilih kemampuan sesuai dengan bakat dan minatnya.
    Perluasan Konsep HAM
    Sesungguhnya, sudah sebaik apakah setiap orang di Indonesia memahami HAM? Mampukah kita membedakan antara hak asasi dan hak tanpa asasi? Siapa sajakah yang mempunyai hak (baik tanpa asasi mapun dengan asasi) itu) Manusia sajakah atau lembaga juga? Pertanyaan-pertanyaan ini penting diajukan, mengingat Indonesia pada 10 mei 2006 telah terpilih menjadi anggota dewan HAM PBB (didukung oleh 165 negara dari 191 negara anggota PBB). Itu berarti, sebagai konsekuensinya, Indonesia harus betul-betul menghargai dan menegakkan aturan main soal HAM – baik di dalam maupun di luar negeri.
    Saya tak bosan-bosannya mengingatkan bahwa setiap manusia telah diberikan Tuhan hak-hak yang tidak dapat dicabut oleh pihak manapun juga. Itulah yang disebut hak asasi. Hanya manusialah yang menerima hak-hak seperti itu, dan bukan makhluk lainnya, karena manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling mulia. Jadi apa yang disebut HAM itu bersifat given (terberi) – dari Tuhan karena itu hanya Tuhan jualah yang boleh mencabutnya, sedangkan pihak lain tidak boleh termasuk negara.
    Itulah HAM, yang berbeda dengan hak ( tanpa asasi). Barang milik saya, itu adalah hak saya. Orang lain tidak boleh mengambilnya. Bahkan sekedar menggunakan barang itu sesaat pun tidak boleh, kecuali dengan seizin saya. Tapi, selekas barang itu saya jual, maka hilanglah hak saya atas barang itu. Itulah hak (tanpa asasi) yang dapat saja dicabut atau terlepas dari diri manusia karena sebab atau alasan yang bermacam-macam.
    Terkait itu, sekali lagi, pendekatan partikularistik dan relativisme budaya yang memandang bahwa HAM di Indonesia berbeda dengan HAM di negara-negara Barat sudah seharusnya ditinggalkan. Apalagi sekarang sudah era globalisasi, yang membuat bangsa-bangsa di belahan dunia mana pun hidup bagaikan di sebuah desa buana (global village), sehingga berbagai pandangan, sikap, dan nilai-nilai kian lama kian mirip satu sama lain. Salah satunya adalah pemaknaan atas HAM itu tadi. Bahwa HAM adalah hak asasi setiap manusia yang bersifat universal (untuk semua manusia sebagai akhluk ciptaanNya yang secitra denganNya (dalam bahasa latin disebut “image dei”). Jadi selain bersifat ilahi, HAM itu juga bersifat individual atau tak terbagi.
    Demi tercapainya kehidupan manusia yang sungguh-sungguh bermartabatlah maka negara harus menjamin pemenuhan HAM bagi setiap warga negaranya. Untuk itulah negara dibentuk, dan mereka yang memiliki kedudukan sebagai penyelenggara maupun aparatus negara diberikan sejumlah kewenangan kewajiban. Dalam rangka itu pula maka selanjutnya negara membuat hukum sebagai landasan untuk upaya pemenuhan HAM tersebut. Disebabkan adanya hukum, maka tak mungkin kebebasan yang merupakan HAM setiap orang menjadi liar “sebebas-bebasnya”. Apalagi kita pada umumnya tak hidup diruang hampa yang tak ada hukum maupun acuan budayanya. Kita pada umumnya hidup di ruang-ruang kebersamaan yang memiliki sejumlah aturan main demi terwujudnya keharmonisan dan ketertiban hidup dalam kebersamaan itu. Kondisi-kondisi itulah yang membuat HAM dalam pemenuhannya juga harus diimbangi dengan kewajiban-kewajiban. Jadi menghormati HAM orang lain, itu memang merupakan keniscayaan sebagaimana orang lain pun harus menghormati HAM yang kita miliki.
    Dalam kaitan itu, mana yang utama: kepentingan individual atau kepentingan masyarakat? Tak mudah menentukannya. Mementingkan diri sendiri, itu jelas penting. Nilai budaya yang individualistik, yang umumnya sangat dihati oleh orang-orang Barat, ini tak sama dengan egois. Dengan egois, itu berarti kita menuntut orang-orang lain untuk mementingkan diri kita sehingga mereka harus selalu mengalah atau berkorban untuk kita. Sedangkan individualistik berarti setiap orang sadar betul bahwa ia memiliki kedirian (selfness) yang harus diurusinya sendiri, demi diri sendiri. Penghayatan yang mendalam atas nilai individualistik ini, seiring waktu, niscaya menumbuhkan nilai independensi (kemandirian), yang terbiasa mengandalkan diri sendiri dan bertanggung jawab atas nama dan kepada diri sendiri. Berbagai contoh untuk itulah yang disebut swa… (dalam bahas indonesia, semisal swalayan) atau self (dalam bahasa inggris semisal self service) dan lainnya
    Namun bukan berarti karena penghayatan yang mendalam atas nilai individualistik itu maka masyarakat menjadi tidak penting bagi kita. Tentu saja masyarakat juga penting, karena dengan dan di dalam masyarakatlah kedirian setiap orang menemukan maknanya. Tapi, bagaimana mungkin kita dapat mementingkan masyarakat jika mementingkan diri sendiri saja tak mampu? Dalam konteks inilah maka manusia menjadi makhluk yang bersifat individual sekaligus juga sosial (homo socius). Manusia memiliki kedirian, tetapi membutuhkan sesama yang lain. Jadi, masing-masing sama-sama bernilai penting dalam konteksnya masing-masing.
    Berdasarkan itu, maka ada paradigma lain yang juga harus diperbaharui untuk Indonesia sekarang dan ke depan. Sebuah kalimat klasik bernilai adiluhung “jangan tanya apa yang negara dapat berikan kepadamu, melainkan tanyalah apa yang sudah kau berikan kepada negara” rasanya sudah usang dan karena itu harus dikritisi. Bukankah justru kita patut bertanya terus-menerus kepada negara ini perihal apa yang mereka (para pejabat negara) sudah berikan kepada kita? Di dalam pertanyaan itulah tercermin adanya fungsi kontrol kita selaku warga negara yang baik.
    Kembali pada HAM, sesungguhnya pemenuhan HAM itu tidaklah mengenal pembedaan warga negara atau bukan warga negara. Jadi sekalipun ada banyak orang asing (bukan warga negara Indonesia) yang ditinggal di Indonesia, HAM mereka harus tetap dihormati. Mereka, misalnya, berhak untuk hidup dan karena itu tidak boleh dibunuh oleh siapapun. Tetapi untuk dapat menikmati hidup di Indoneisia, tentu mereka harus memenuhi terlebih dulu sejumlah syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Dengan demikian maka HAM juga bersifat dapat diatur (regulable) sekaligus dapat dibatasi (limitable).
    Dalam contoh-contoh yang lain, sifat HAM yang regulable dan limitable itu sebenarnya juga berlaku bagi warga negara Indonesia. Bahkan, ada juga HAM yang bersifat degorable (dapat ditangguhkan pemenuhannya) karena kondisi-kondisi tertentu dan sebaliknya non-derogable (tak dapat ditangguhkan pemenuhannya) tak hirau dalam kondisi apapun (Gromme,2001).
    Seiring perkembangan peradaban masyarakat dunia dan pemikiran politik modern, HAM pun semakin berkembang dan bertambah banyak. Menurut Jack Donnely, perluasan konsep HAM tersebut paling baik ditafsirkan menurut Teori Konstruktivis. Teori yang menekankan aspek moral tentang hakikat manusia ini mengatakan bahwa HAM timbul dari tindakan manusia dan merupakan pilihan visi moral tertentu tentang potensi manusia dan lembaga-lembaga untuk merealisasikan visi itu.
    Dengan kata lain, umat manusialah yang memutuskan menurut pengertian mereka sendiri perihal mengapa HAM harus berkembanga dan perkembangan HAM tersebut diperlukan demi terciptanya kehidupan yang secara morl berharga. Didasarkan semakin banyaknya HAM di era modern ini, maka untuk memudahkannya, HAM yang dapat dikategorikan menurut kronologi perkembangannya. Pertama, disebut HAM Generasi pertama, yakni hak-hak sipil dan politik (Sipol). Kedua, HAM Generasi kedua, yakni hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob). Ketiga, HAM Generasi Ketiga, yakni hak-hak solidaritas maupun hak kolektif yang mencakup hak-hak atas pembangunan, kedamaian, dan lingkungan hidup yang sehat, juga hak-hak kelompok minoritas.
    Demikianlah, cukup banyak dimensi-dimensi dalam HAM yang harus betul-betul dipahami agar Indonesia kelak mendapatkan penilaian }memang pantas” menjadi anggota dewan HAM PBB. Untuk itu, selain harus memperbarui paradigma tentang HAM yang sudah usang dan mendiseminasikannya kepada masyarakat luas, Pemerintah Indonesia juga harus terus menerus mengevaluasi kinerjanya dalam pemenuhan HAM terkait dengan orang-orang yang selama ini mengalami sikap dan perlakuan diskriminatif negara, semisal dalam hal berkeyakinan dan beribadah sesuai keyakinannya itu. Lebih dari itu, Pemerintah Indonesia tak boleh melupakan begitu saja pelbagai kasus pelanggaran HAM berat di masa silam. Sebab, mereka yang melupakan (pelanggaran HAM berat) masa lalu cenderung akan mengulangi kembali (pelanggaran HAM berat itu ) di masa mendatang. 

    Pengertian hukum dan tujuan hukum
    1. Pengertian hukum menurut Drs. E.Utrecht, S.H dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953) mengartikan hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan untuk menertibkan kehidupan bermasyarakat dan mesti ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan melakukan pelanggaran maka bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
    2. Pengertian hukum menurut Achmad Ali adalah sekumpulan norma tentang yang mana benar dan yang salah, dengan dibuat dan diakui oleh pemerintah yang tertuang dalam tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengikat dan selaras dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan terlepas dari ancaman sanksi untuk pelanggar aturan itu.
    3. Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat yang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas yang dimiliki oleh orang lain, sehingga tercipta kemerdekaan dengan menuruti peraturan hukum.
    4. Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusmaatmadja adalah sekumpulan kaidah dan asas yang mengontrol pergaulan hidup yang ada di masyarakat dimana bertujuan untuk menjaga ketertiban serta mencakup lembaga-lembaga dan proses yang berguna untuk mewujudkan berlakunya kaida sebagai sebuah kenyataan dalam bermasyarakat.
    5. Pengertian hukum menurut J.C.T. Simorangkir adalah sebuah aturan yang memiliki sifat memaksa dan selalu menentukan perilaku manusia di lingkungan masyarakat dan lingkungan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang.
    6. Pengertian hukum menurut Mr. E.M. Meyers adalah sekumpulan aturan yang memiliki kandungan tentang pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia yang ada dalam masyarakat dan menjadi pegangan bagi para penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.
    7. Pengertian hukum menurut S.M. Amin adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi. Hukum bertujuan untuk memperadakan ketertiban dalam pergaulan individu agar ketertiban dan keamanan terpelihara dengan baik.
    8. Pengertian hukum menurut P.Borst adalah sekumpulan aturan hidup yang memiliki sifat memaksa untuk menjaga dan melindungi kepentingan manusia dalam bermasyarakat.
    9. Pengertian Hukum menurut Leon Duguit adalah himpunan aturan perilaku para anggota masyarakat dimana aturan yang daya penerapannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat untuk dijadikan jaminan dari kepentingan kolektif dan jika peraturan dilanggar maka akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang telah melakukan pelanggaran itu.
    10. Pengertian hukum menurut J. Van Aperldoor adalah untuk mengatur pergaulan hidup dengan damai.
    11. Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Van Kan adalah suatu sekumpulan peraturan hidup yang memiliki sifat memaksa dalam melindungi kepentingan manusia yang ada dalam masyarakat.
    12. Pengertian hukum menurut M.H. Tirtaatmidjaja SH yang menerangkan dalam buku beliau “Pokok-poko Hukum perniagaan” menegaskan bahwa “Hukum adalah segala aturan atau norma yang mesti dituruti dalam tingkah laku segala tindakan didalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian – jika melanggar aturan-aturan itu maka akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
    Unsur-unsur hukum
    Dari beberapa perumusan mengenai hukum yang telah diberikan oleh para ahli hukum tersebut, maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa Hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu:
    a. Peraturan tentang tingkah laku atau perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat
    b. Peraturan itu diadakan oleh setiap badan-badan resmi yang berwajib
    c. Peraturan itu memiliki sifat memaksa
    d. Sanksi terhadap pelangggaran peraturan tersebut ialah tegas.
    Ciri-ciri Hukum
    Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri humum yaitu:
    a. adanya perintah dan atau larangan.
    b. Perintah dan atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang . sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itulah hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang di namakan kaedah hukum.
    Sifat-sifat hukum
    Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaedah-kaedah hukum itu ditaati. Akan tetapi tidaklah semua orang mau menaati kaedah-kaedah hukum itu; dan agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi Kaedah Hukum maka peraturan hidup kemasyarakatan itu mesti diperlengkapi dengan unsur memaksa.
    Dengan demikian hukum ini memiliki sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.
    Ada beberapa jenis hukum diantaranya:
    Hukum Materil
    Hukum materil adalah tempat dari tempat dimana materiil tersebut diambil. Sumber hukum materiil ini adalah suatu aspek yang memberikan pertolongan dalam pembentukan hukum, semisal jalinan sosia, kondisi sosial ekonomis, jalinan kemampuan politik, hasil riset ilmiah, kebiasaan, perubahan internasional dan situasi geografis dan lain-lain.
    Hukum Publik
    Hukum publik adalah suatu hukum yang bertugas mengatur jalinan antara pemerintah dengan subjek hukum atau yang mengatur kepentingan masyarakat.
    Hukum perdata
    Hukum perdata merupakan salah satu bidang yang mengontrol hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subjek hukum dan hubungan antara subjek hukum. Hukum perdata juga disebut sebagai hukum sipil atau hukum privat sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengontrol hal-hal yang berkaitan dengan negara dan kepentingan umum seperti politik dan pemilu, kegiatan pemerintahan, kejahatan maka hukum perdata mengatur hubungan antar penduduk atau warga negara, seperti perkawinan, perceraian, pewarisan, kegiatan usaha, harta benda dan lain-lain.
    Hukum Formal
    Hukum formal adalah suatu hukum dimana secara langsung dibentuk oleh hukum yang dapat mengikat masyarakatnya. Dikatakan sumber hukum formal karena sekedar mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan dibentuk dalam hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan suatu asal-usu dari apa yang ada dalam isi aturan-aturan hukum tersebut. Sumber-sumber dari hukum formal ini membentuk suatu pandangan hukum yang akan dijadikan sebagai aturan hukum dalam membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal adalah sebab dari berlakunya aturan hukum.
    Hukum Pidana
    Hukum pidana adalah suatu hukum yang mengontrol perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat pada diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang telah melakukannya dan telah memenuhi segala unsur perbuatan yang disebutkan dalam hukum pidana, uu korupsi, uu HAM dan sebagainya. Kemudian hukum pidana dikenal atas 2 jenis perbuatan yaitu pelanggaran dan kejahatan, kejahatan adalah perbuatan yang bukan hanya bertentang dengan uu melainkan juga bersebelahan dengan nilai agama, nilai moral dan keadilan di masyarakat, semisal membunuh, berzina, memperkosa, dan mencuri serta sebagainya. Sedangkan untuk pelanggaran ialah tidak memakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendaraan.
    Hukum tata negara
    Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum bawahan dan hukum atasan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu dapat menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya dan pada akhirnya dapat menentukan badan-badan dan fungsinya terhadap masing-masing yang berkuasa di dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta untuk menentukan susunan dan wewenang pada badan-badan tersebut.

    Tujuan Hukum

    Didalam pergaulan suatu masyarakat itu ada berbagai macam hubungan antara setiap anggota masyarakat yakni hubungan yang ditimbulkan oleh adanya segala kepentingan dari anggota masyarakat tersebut.
    Dengan banyaknya dan berbagai macamnya hubungan tersebut maka para anggota masyarakat membutuhkan segala aturan yang bisa menjamin adanya keseimbangan agar didalam hubungan tersebut itu tidak terjadi lagi kekacauan yang ada dalam masyarakat.
    Untuk dapat menjamin adanya kelansungan terhadap keseimbangan didalam perhubungan antara setiap anggota masyarakat maka dibutuhkan segala aturan hukum yang diadakan atas keinginan dan keinsyafan dari setiap anggota masyarakat tersebut.
    Segala peraturan hukum yang memiliki sifat untuk mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk dapat patuh menaatinya, mengakibatkan adanya keseimbangan didalam setiap perhubungan yang ada didalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan itu tidak boleh bertentangan dengan adanya ketentuan-ketentuan yang muncul kemasyarakatan itu tidak boleh bertentangan pada setiap ketentuan yang didalam peraturan hukum yang berlaku didalam masyarakat.
    Setiap pelanggar peraturan hukum yang berlaku maka akan diberikan sanksi yang berupa seperti hukuman sebagai bentuk reaksi terhadap perbuatan yang dapat melanggar peraturan hukum yang akan dilakukannya.
    Untuk dapat menjaga agar peraturan-peraturan pada hukum tersebut dapat berlangsung secara terus menerus dan diterima oleh setiap anggota masyarakat, maka segala peraturan hukum yang telah berlaku mesti sesuai dengan dan tak boleh berlawanan dari asas-asas keadilan pada masyarakat tersebut.
    Dengan demikian, maka hukum tersebut bertujuan supaya dapat menjamin adanya suatu kepastian hukum yang ada didalam masyarakat dan hukum tersebut mesti juga berendikan pada keadilan yakni asas-asas keadilan yang terdapat dimasyarakat tersebut.
    Berkenaan dengan tujuan hukum, maka kita akan mengenal beberapa pendapat para ahli hukum tentang tujuan hukum yang diantaranya sebagai berikut:
    Tujuan Hukum menurut Prof. Subekti S.H
    Didalam buku yang ditulis berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” Prof Subekti S.H telah menyatakan bahwa hukum itu mengabdikan diri pada tujuan Negara yang terdapat didalam pokoknya adalah untuk mendatangkan sebuah kemakmuran dan mendatangkan kebahagiaan kepada rakyatnya.
    Hukum, menurtu Prof Subekti S.H telah mengatakan bahwa hukum itu untuk mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya adalah mendatangkan sebuah kemakmuran dan kebahagiaan untuk rakyatnya.
    Hukum menurut Prof Subekti, S.H melayani tujuan negara itu dengan mengadakan “Keadilan” dan “ketertiaban”, adapun syarat-syarat yang pokok untuk dapat mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran. Ditegaskan selanjutnya bahwa keadilan tersebut kiranya bisa digambarkan sebagai sebuah keadaan keseimbangan yang dapat membawa ketentraman dalam hati setiap orang, dan kalau terusik atau dilanggar maka akan dapat memunculkan kegoncangan dan kegelisahaan.
    Keadilan akan selalu memiliki kandungan berupa unsur “penghargaan, penilaian, pertimbangan dan karena ini ia lazim disimbolkan dengan neraca keadilan. Dikatakan bahwa keadilan tersebut menuntut bahwa “dalam keadaan yang sama maka tiap orang mesti menerima bagian yang sama juga”.
    Tujuan Hukum menurut Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn
    Didalam bukunya “inleiding tot de studie van het nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur segala pergaulan hidup manusia dengan damai. Hukum menghendaki adanya perdamaian.
    Perdamaian diantara manusia itu dipertahankan dalam hukum dengan melakukan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan mengenai hukum manusia tertentu, kemerdekaan, keselamatan, harta benda, jiwa terhadap pihak yang ingin merugikannya.
    Kepentingan perseorangan akan selalu bertentangan dengan kepentingan setiap golongan manusia. Segala pertentangan kepentingan ini bisa menjadi bahan pertikaian bahkan bisa menjelma menjadi sebuah peperangan seandainya hukum tak bertindak menjadi suatu perantara untuk mempertahankan sebuah perdamaian.
    Adapun hukum dalam mempertahankan kedamaian dengan menimbang segala kepentingan yang bertentangan tersebut dengan teliti dan menciptakan keseimbangan diantaranya, karena hukum hanya bisa mencapai tujuan, jika dia menuju pada peraturan yang adil; berarti peraturan pada keseimbangan antara segala kepentingan yang ingin dilindungi, pada setiap orang yang mendapatkan sebanyak mungkin yang telah menjadi bagiannya. Keadilan itu tidak dipandang sama artinya dengan kesamarataan. Keadilan bukan berarti bahwa pada setiap orang akan mendapatkan bagian yang sama.
    Tujuan hukum menurut teori Etis
    Terdapat sebuah teori yang telah mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata untuk menginginkan keadilan. Teori-teori yang mengajarkan mengenai hal tersebut dikatakan sebagai teori etis, karena menurut teori ietis, isi hukum semata-mata mesti ditentukan oleh setiap kesadaran etis kita tentang apa yang adil dan apa yang tak adil.
    Teori etis ini menrutu Prof. Van Apeldoorn sebagai berat sebelah, karena ia telah melebih-lebihkan kadar keadilan dari hukum, sebab ia tidak cukup untuk memperhatikan kondisi yang sebenarnya.
    Hukum telah menetapkan segala peraturan yang umum yang telah menjadi petunjuk bagi setiap orang-orang yang ada dalam pergaulan masyarakat. Jika hukum itu semata-mata menginginkan keadilan, jadi semata-mata memiliki tujuan untuk memberi setiap orang tentang apa yang patut untuk diterimanya maka ia tidak dapat membentuk segala peraturan yang umum.
    Tertib hukum yang tak memiliki peraturan hukum, tertulis atau tak tertulis, tidak mungkin, kata Prof. Van Apeldoorn. Tidak adanya peraturan yang umum, itu berarti ketidak tentuan yang benar sungguh-sungguh mengenai apa yang telah disebut adil atau tak adil. Dan adanya ketidaktentuan inilah yang akan selalu menyebabkan seperti perselisihan antar setiap anggota masyarakat, jadi bisa saja menyebabkan kondisi yang tak teratur.
    Dengan demikian hukum mesti bisa menentukan peraturan yang umum, mesti mensamaratakan. Tetapi keadilan dalam melarang menyamaratakan; keadilan menuntut agar segala perkara mesti ditimbang dengan sendirinya.
    Oleh karena itu terkadang pembentung dalam undang-undang yang sebanyak mungkin mesti memenuhi segala tuntutan tersebut dengan harus merumuskan segala peraturan yang sedemian rupa sehingga hakim bisa diberikan kelonggaran yang luas dalam melaksanakan aturan-aturan tersebut terhadap hal-hal yang sifatnya khusus.
    Dalam hukum ada dua teori berkaitan dengan tujuan hukum diantaranya yaitu teori utilities dan teori etis. Teori utilities, yang menganggap hukum dapat memberikan manfaat kepada orang banyak dalam masyarakat. Sedangkan Teori Etis memiliki tolak ukur pada etika dimana isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang sesuai dengan nilai etis tentang keadilan dan ketidakadilan. Dimana bertujuan untuk mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap anggota masyarakat yang menjadi haknya.
    Pada hakekatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam menyalurkan kebahagiaan atau kenikmatan yang besar bagi jumlah yang terbesar. Terkait dengan tujuan hukum maka ada beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan hukum yaitu:
    1. Tujuan hukum menurut Aristoteles (teori etis) adalah hanyalah untuk mencapai keadilan, yang berarti memberikan sesuatu kepada setiap orang yang telah menjadi haknya. Dikatakan teori etis karena hukumnya berisi tentang kesadaran etis mengenai apa yang tidak adil dan apa yang adil.
    2. Tujuan Hukum menurut Jeremy Bentham (teori utilitis ) adalah untuk mencapai kemanfaatan. Berarti hukum untuk menjamin kebagiaan bagi banyak orang atau masyarakat.
    3. Tujuan hukum menurut Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994) untuk mencapai keadailan dan sebagai komponen keadilan untuk kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
    4. Tujuan hukum menurut Van Apeldor adalah untuk mengatur pergaulan hidup yang ada dimasyarakat secara damai dengan melindungi segala kepentingan hukum manusia, semisal kemerdekaan jiwa, harta benda, dan kehormatan.
    5. Tujuan hukum menurut Prof. Subekti S.H adalah untuk menyelenggarakan ketertiban dan keadilan sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
    6. Tujuan hukum menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto adalah untuk mencapai kedamaian hidup manusia mencakup ketertiban eksternal antarpribadi dan ketenangan internal pribadi.


    source: wikipediainformasianaadeenjoy1kitapunyaartikelsiana

Loading