Minggu, 11 November 2018

Audit Teknik Sistem Informasi


Audit Teknik Sistem Informasi
Audit teknik sistem informasi adalah proses pengumpulan dan penilaian bukti – bukti untuk menentukan apakah sistem komputer dapat mengamankan aset, memelihara integritas data, dapat mendorong pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan menggunakan sumberdaya secara efisien.

Metode Audit
· Audit Planning
1. Tanggung jawab : Piagam audit harus mendefinisikan misi, tujuan, sasaran audit sistem informasi. Pada tahap ini didefinisikan juga key performance indicators dan proses evaluasi audit.
2. Kewenangan : Piagam audit harus secara jelas menyebutkan otoritas yang ditugaskan ke auditor sistem informasi sehubungan dengan pekerjaan penilaian resiko yang akan dilakukan, hak untuk mengakses informasi klien, ruang lingkup atau batasan lingkup, fungsi klien dan ekpektasi audit.
3. Akuntabilitas : Piagam audit harus secara jelas mendefinisikan garis pelaporan, penilaian kepatuhan, dan tindakan yang disepakati.
4. Sejumlah alat, khusus untuk membantu auditor berjalan audit pada database.

· Risk Assessment and Business Process Analysis
Proses kuantifikasi resiko disebut risk assessment. Penilaian resiko berguna dalam pengambilan keputusan seperti :
1. Fungsi area / bisnis yang diaudit.
2.Sifat, luas dan waktu prosedur audit.
3.Jumlah sumber daya yang akan dialokasikan untuk audit.

· Performance of Audit Work
Dalam pelaksanaan audit standar sistem informasi harus memberi pengawasan, mengumpulkan bukti audit dan mendokumentasikan pekerjaan audit. Untuk mencapai tujua tersebut dilalui proses seperti :
1. Membentuk proses penkajian internal dimana karya satu orang ditinjau oleh orang lain, sebaiknya orang yang lebih senior.
2. Mendapatkan bukti yang cukup, dapat diandalkan dan relevan untuk diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan, konfirmasi, dan penghitungan ulang.
3. Mendokumentasika pekerjaan dengan menggambarkan pekerjaan audit dan bukti audit dikumpulkan untuk mendukung temuan auditor.

Alat Audit
Tujuan dari paduan ini adalah untuk membantu perusahaan dalam mempersiapkan laporan audit yang dapat dipahami dan didukung dengan baik  yang sesuai dengan persyaratan standar audit dan Sistem Informasi dan pedoman Audit dan Assurance IS yang diterbitkan oleh ISACA. Panduan ini juga dirancang untuk membantu memastikan bahwa ringkasan hasil audit yang dipresentasikan dengan jelas dan laporan audit  menyajikan hasil kerja yang dilakukan secara jelas, ringkas, dan lengkap.
Panduan ini berlaku untuk audit Sistem Informasi  yang dilakukan oleh auditor internal, ekstenal atau pemerintah, walaupun  penekanan yang diberikan  pada isi laporan dapat bervariasi, tergantung pada jenis keterlibatan audit dan oleh siapa tindakan tersebut dilakukan. Bimbingan juga diberikan pada organisasi laporan, penulisan, review dan editing, serta presentasi.

REGULASI AUDIT TSI
Dengan dominannya  penggunaan komputer dalam membantu kegiatan operasional diberbagai perusahaan, maka diperlukan standar-standar kontrol sebagai alat pengendali internal untuk menjamin bahwa data elektronik yang diproses adalah benar. Beberapa jenis standar kontrol yaitu:
    a)COSO (Comitte Of Sponsoring Organizationof the treadway commission’s)
Yaitu dibentuk pada tahun 1985 dengan tujuan untuk menyatukan pandangan dalam komunitas bisnis berkaitan dengan isu-isu seputar pelaporan keuangan yang mengandung fraud (penggelapan).Tahun 1992, COSO menyusun dan Menerbitkan Internal Control Integrated Framework yang berisi rumusan definisi pengendalian intern, pedoman penilaian, serta perbaikan terhadap sistem pengendalian intern.Tahun 2004, COSO mengembangkan Internal Control Integrated Framework dengan menambah cakupan tentang manajemen  dan strategi resiko yang disebut ERM (Enterprise Risk Manajement).
Pencapaian tujuan pengendalian intern yang didefenisikan COSO:   
     1.Efektifitas dan efisiensi aktivitas operasi
     2.Kehandalan pelaporan keuangan
     3.Ketaatan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku
     4.Pengamanan aset entitas.

     b) COBIT (Control Objectives for Information and Related Technology)
Yaitu alat pengendalian untuk informasi dan tekhnology terkait dan merupakan standar terbuka yang dikembangkan oleh ISACA melalui ITGI (Information and Technology Governance Institute)pada tahun 1992. Tujuan dari COBIT yaitu untuk mengembangkan , melakukan riset dan mempublikasikan suatu standar teknologi informasi yang diterima umum dan selalu up to date untuk digunakan dalam kegiatan bisnis sehari-hari.

     c) SARBOX (Sarbanes-Oxley Act)
Yaitu merupakan peraturan yang ditandatangani Presiden George W.Bush tanggal 30 juli 2012 untuk mereformasi dunia pasarmodal Amerika Serikat. Tujuan SARBOX yaitu:
1.Meningkatkan akuntabilitas manajemen dengan memastikan bahwa manajemen akuntan dan  pengacara memiliki tanggung jawab atas informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab mereka.
2.Meningkatkan pengungkapan dengan berusaha untuk menyatakan bahwa beberapa kejadian kunci dan transaksi luar biasa tidak mendapatkan pengawasan hanya karena tidak disyaratkan untuk diungkap di publik.
3.Meningkatkan pengawasan rutin yang lebih intensif oleh SEC.
4.Meningkatkan akuntabilitas akuntan.

    d) ISO 17799
Yaitu standar untuk sistem manajemen keamanan informasi meliputi dokomen kebijakan keamanan informasi, alokasi keamanan informasi tanggung-jawab,menyediakan semua para pemakai dengan pendidikan dan pelatihan didalam keamanan informasi, mengembangkan suatu sistem untuk pelaporan peristiwa keamanan, memperkenalkan virus kendali, mengembangkan suatu rencana kesinambungan bisnis, mengendalikan pengkopian perangkat lunak kepemilikan, surat pengantar arsip organisatoris, mengikuti kebutuhan perlindungan data, dan menetapkan prosedure untuk mentaati kebijakan keamanan.

    e) BASEL II
BASEL II dibentuk yaitu sebagai penerapan kerangka pengukuran bagi risiko kredit, sistem ini mensyaratkan Bank-bank  untuk memisahkan eksposurnya ke dalam kelas yang lebih luas, yang menggambarkan kesamaan tipe debitur(hutang).

STANDAR DAN KERANGKA KERJA
Standar Audit SI tidak lepas dari standar professional seorang auditor SI. Standar professional adalah ukuran mutu pelaksanaan kegiatan profesi yang menjadi pedoman bagi para anggota profesi dalam menjalankan tanggungjawab profesinya.
Standar profesional adalah batasan kemampuan (knowledge, technical skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seseorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang aturan-aturannya dibuat oleh organisasi profesi yang bersangkutan. Beberapa diantaranya adalah:
ISACA : IT Standards, Guidelines, and Tools and Techniques for Audit and Assurance and Control Professionals
IIA : International Professional Practices Framework / IPPF
IASII : Standar Audit Sistem Informasi
BI : Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank / SPFAIB
BPPT : Framework, Kode Etik & Standar, Pedoman Umum Audit Teknologi

S1 Audit Charter
Tujuan, tanggung jawab, kewenangan dan akuntabilitas dari fungsi audit sistem informasi atau penilaian audit sistem informasi harus didokumentasikan dengan pantas dalam sebuah audit charter atau perjanjian tertulis.
Audit charter atau perjanjian tertulis harus mendapat persetujuan dan pengabsahan pada   tingkatan yang tepat dalam organisasi.
S2 Independence
Professional Independence
Dalam semua permasalahan yang berhubungan dengan audit, auditor sistem  informasi harus independen terhadap auditee baik dalam sikap maupun penampilan.
Organisational Independence
Fungsi audit sistem informasi harus independen tehadap area atau aktivitas yang sedang diperiksa agar tujuan penilaian audit terselesaikan.
S3 Professional Ethics and Standards
Auditor  sistem informasi harus tunduk pada kode etika profesi dari ISACA dalam melakukan tugas audit.
Auditor sistem informasi harus patuh pada penyelenggarakan profesi, termasuk observasi terhadap standar audit profesional yang dipakai dalam melakukan tugas audit.
S4 Professional Competence
       Auditor sistem informasi harus seorang profesional yang kompeten, memiliki  keterampilan dan pengetahuan untuk melakukan tugas audit.
Auditor sistem informasi harus mempertahankan kompetensi profesionalnya secara terus menerus dengan melanjutkan edukasi dan training.
S5 Planning
Auditor sistem informasi harus merencanakan peliputan audit sistem informasi sampai pada tujuan audit dan tunduk pada standar audit profesional dan hukum yang berlaku.
Audit sistem informasi harus membangun dan mendokumentasikan resiko yang didasarkan pada pendekatan audit.
S6 Performance of Audit Work
Pengawasan-staff audit sistem informasi harus diawasi untuk memberikan keyakinan yang masuk akal bahwa tujuan audit telah sesuai dan standar audit profesional yang ada.
Bukti-Selama berjalannya audit, auditor sistem informasi harus mendapatkan bukti yang cukup, layak dan relevan untuk mencapai tujuan audit. Temuan audit dan kesimpulan didukung oleh analisis yang tepat dan interprestasi terhadap bukti-bukti yang ada.
Dokumentasi-Proses audit harus didokumentasikan, mencakup pelaksanaan kerja audit dan bukti audit untuk mendukung temuan dan kesimpulan auditor sistem informasi.
S7 Reporting
Auditor sistem informasi harus menyajikan laporan, dalam pola yang tepat, atas penyelesaian audit.
Laporan audit harus berisikan ruang lingkup, tujuan, periode peliputan, waktu dan tingkatan kerja audit yang dilaksanakan.
Laporan audit harus berisikan temuan, kesimpulan dan rekomendasikan serta berbagai pesan, kualifikasi atau batasan dalam ruang lingkup bahwa auditor sistem informasi bertanggung jawab terhadap audit.
Auditor sistem informasi harus memiliki bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung  hasil pelaporan.

MANAJEMEN RESIKO
Didalam TSI, hal-hal yang perlu diperhatikan salah satunya adalah penilaian resiko. Konsep resiko dalam hal ini meliputi ancaman, kelemahan dan dampak dari penilaian resiko. Ancaman yang sering terjadi salah satunya adalah adanya kompleksitas dari TSI itu sendiri. Berbagai macam elemen dan variasi yang terdapat dalam TSI mewarnai perkembangan TSI kedepannya.

Keamanan dan pengendalian TSI dewasa ini menjadi kelemahan dalam penilaian resiko. Dalam hal ini, kedua hal tersebut menjadi suatu hal yang patut disorot dan diperhatikan agar dapat berkembang menjadi semakin baik. Memang hal ini bukan suatu hal yang mudah untuk dapat dilakukan, namun dengan melakukannya secara bersama-sama, saling menjaga, merawat dan memeliharanya, niscaya kelemahan ini dapat dikurangi bahkan dihilangkan. Adapun dampaknya adalah aset yang ada dapat terlindungi.

Tipe-tipe resiko terdiri dari:
1. Resiko pengembangan
2. Resiko Kesalahan
3. Resiko Terhentinya Bisnis
4. Resiko Pengungkapan Informasi
5. Resiko Penggelapan

Proses penilaian resiko dapat dilakukan melalui tahap-tahap berikut ini:
a. Identifikasi objek (asset) yang akan dilindungi
b. Penentuan ancaman yang dihadapi
c. Menetapkan peluang kejadian
d. Menghitung besarnya dampak dan kelemahan sistem
e. Menilai alat-alat pengamanan yang ada
f. Rekomendasi dan implementasi

Proses perencanaan audit terdiri dari:
a. Penetapan tipe resiko
b. Untuk setiap tipe resiko, ancaman, kelemahan system, dampak diberi skor/skala tinggi, cukup, rendah atau tidak ada
c. Hitung skor resiko:
Resiko = ancaman x kelemahan x dampak
d. Urutkan resiko berdasarkan skor
e. Kaji ulang dan penyesuaian jika diperlukan
f. Buat rencana audit dengan prioritas resiko
g. Kaji ulang rencana dan penyesuaiannya
h. Laksanakan audit

Proses pemeriksaan Teknologi Sistem Informasi (TSI), dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut:
a. Identifikasi spesifikasi sistem
b. Penilaian kompleksitas TSI
c. Penilaian resiko pra pemeriksaan
d. Pemeriksaan around the computer
e. Pemeriksaan through the computer
f. Pemeriksaan keuangan

Sumber:
alfhirosita.blogspot.com/2015/03/dasar-audit-sistem-informasi-informasi.html
http://oktatinoyudha.blogspot.com/2017/10/konsep-metode-dan-regulasi-audit.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar